KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara segera dimulai. Ada 7 Ketua RT yang akan dipilih.
Di ruang kerjanya, Lurah Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara David Haryantoni, S.Ip menjelaskan masa jabatan Ketua RT diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
“Masa bakti Ketua RT hanya 5 tahun dan Ketua RT hanya bisa menjabat dua kali saja atau dua priode,” kata Lurah Simpang Tiga.
Masalah proses pemilihan, lanjut David, sudah dimulai nanti malam Jumat 23 September 2022 Pukul 19.30 WIB di RT masing-masing.
BACA JUGA:Hujan Badai, Jalinbar Licin, Fuso Hino Rebah Ditepi Jurang
BACA JUGA:Jadi Target Operasi, Pencuri HP Ditangkap Saat Tidur Pulas
Supaya tidak terjadi hal yang bisa mengkotak kotakan dalam bidang sosial, pemilihan RT akan dilakukan secara demokrasi mufakat.
“Ia, masih tetap harus dilakukan secara demokrasi, tetapi prosedurnya tidak seperti pemilihan Kepala Desa (Kades). Silahkan dimusyawarahkan oleh warga RT tersebut,” jelas Lurah Simpang Tiga.
Lebih lanjut Lurah Simpang Tiga memaparkan, dari tanggal 30 September 2022 ini memang masa bakti Ketua RT sudah habis. Untuk sekarang ini ketua RT masih dijabat yang lama.
“Sementara masih dijabat ketua lama, setelah selesai pemilihan panitia akan melaporkan ke kantor lurah.
BACA JUGA:Dituduh Curi Uang, Pemuda di Kaur Ditembak Senapan Angin
BACA JUGA:Acungkan Pedang pada Tim Operasi Musang, Betis DPO Curanmor 'Dihadiahi' Timah Panas
Setelah itu lurah akan melaporkan ke Kantor Kecamatan Kaur Utara,” terang David Haryantoni.
Berikut nama-nama Ketua RT yang masih menjabat sekarang ini sebelum pemilihan:
1.Ketua RT 01 Mupi Purnawan