Pada saat dilakukan pemeriksaan terdapat kayu Medang masuk Suku Meranti.
BACA JUGA:BPBD Kaur Data Kerusakan Pasca Banjir
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (25): Tawaran Seratus Juta
Sopir dan pemilik kayu yang ikut saat pengantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
"Kami sudah mengamankan dua kendaraan yang diduga mengangkut kayu. Saat dilakukan pemeriksaan kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah. Saat ini tiga pelaku sudah di tahan di Mapolres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut," sampai Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasatreskrim AKP J Manurung, SH.
Atas tindakan tersebut Tersangka dikenakan dugaan Pidana UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.