KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Polsek Muara Sahung berhasil mengamankan minuman keras (Miras) jenis Mension sebanyak 35 botol. Miras yang diamankan tersebut diketahui didatangkan dari Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatra Selatan.
Miras diamankan dari seorang penjual berinisial R (35) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Miras yang diamankan tersebut merupakan hasil giat Polsek Muara Sahung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Sahung IPDA J Perangin-Angin, SH.
Bersama unit Intelkam, unit Reskrim serta Bhabinkamtibmas.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Lelang Murah
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (27): Melamar Inayah
Giat pencegahan peredaran Miras tersebut dilaksanakan Kamis 29 September 2022 di Kecamatan Muara Sahung.
Kapolsek Muara Sahung IPDA J. Perangin- Angin, SH mengatakan bahwa Polsek Muara Sahung telah melakukan giat mencegah peredaran Miras.
"Upaya kami dalam giat mencegah peredaran Miras. Kami telah mengamankan Miras jenis mension sebanyak 35 botol dari seorang penjual warga Desa Ulak Lebar," ucap Kapolsek J Perangin-Angin kepada radarkaur.co.id Kamis 29 September 2022.
Dikatakannya, Miras yang diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Identitas Pemilik Kayu Meranti 25 Kubik warga Padang Guci Hulu Berinisial I...
BACA JUGA:Pemilik Kayu Meranti Dipanggil
Dari informasi tersebut Polsek Muara Sahung bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu berlangsung di rumah warga R (35) Desa Ulak lebar yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan miras kepada masyarakat di saat ada hiburan malam.
Hingga akhirnya Miras jenis mension yang ditemukan akan menjadi barang bukti miras diamankan di Polsek Muara Sahung.