KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sikap protokoler Pemda Kaur Winsahidan, S.Pd dalam kegiatan panen perdana talas beneng di Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu kepada awak media dianggap tidak pantas dilakukan.
Pasalnya Protokoler Pemda Kaur tersebut melarang awak media masuk ke dalam lingkungan tempat Talas Bening akan dipanen perdana oleh Bupati Kaur H,Lismidianto, Senin 10 Oktober 2022.
Di atas panggung Winsahidan mengatakan untuk media supaya tidak memasuki lokasi panen perdana Talas Bening.
“Yang tidak berkepentingan untuk tidak masuk ke dalam lokasi, begitu juga dengan awak media, untuk tidak dibenarkan masuk juga ke dalam lokasi,” kata Winsahidan dengan mikrofon yang dipegangnya.
BACA JUGA:Tiba-Tiba Muncul di Sekretariat PWI Kaur, Gusril Pausi Berikan Dukungan Kepada Wartawan
BACA JUGA:Telkom Bintuhan Tak Profesional dan Terkesan Abal-Abal
Para media menganggap protokoler sudah melanggar hak dari media untuk peliputan. Sehingga awak media meminta Bupati Kaur H.Lismidianto,SH.MH untuk segera mengganti protokoler Pemda Kaur tersebut. Karena sudah dianggap tidak profesional.
“Saya cukup tersinggung apa yang dikatakan oleh salah seorang protokoler Pemda Kaur yang melarang awak media untuk masuk ke lokasi panen perdana Talas Bening.
Protokoler seperti ini dianggap tidak memahami undang-undang pers, dan hak media untuk peliputan,” ujar Nasution dari media Bengkulu Post.
Lanjutnya, awak media meminta Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH untuk memerintahkan protokoler tersebut meminta maaf secara tertulis dan disiarkan ke seluruh media yang ada.
BACA JUGA: 2 Siswi Dilecehkan Oknum Guru Agama ke Penegak Hukum
BACA JUGA:Telkom Bintuhan Tak Profesional dan Terkesan Abal-Abal
“Sudah sering terjadi kalau salah seorang protokoler ini melarang media dalam peliputan,” tandasnya.