KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Polres Kaur telah mengamankan kayu Meranti 25 kubik tanpa dokumen resmi.
Kayu jenis Tenam dan Medang itu diamankan Satreskrim Polres Kaur dalam pelaksanaan operasi Wanalaga pada bulan September 2022 yang lalu.
Pada saat itu polisi sudah menahan sopir truk BD 8073 WU berinisial AK (44) warga Perumahan Betungan Asri Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Namun pemiliknya yang disebut berinisial I warga salah satu desa di Kecamatan Padang Guci Hulu belum diamankan.
BACA JUGA:Masyarakat Pardasuka Tuntut Jatah Udang 2 Kg Setiap Panen, Masih Ada Tuntutan Lain
BACA JUGA:Protokoler Pemda Kaur Larang Media Masuk Lokasi Panen Perdana Talas Beneng
Pada saat itu Polres Kaur sudah melakukan pemanggilan namun pemiliknya tidak hadir.
Sementara itu, pemilik kayu HK (44) dan KS (39) sopir mobil L300 dengan plat nomor BD 9064 PK juga diamankan dengan barangnhukti 1,36 kubik kayu Meranti jenis Tenam.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH dalam konferensi pers Polres Kaur Rabu 11 Oktober 2022 di halaman Kantor Polres Kaur mengatakan masih mendalami pemilik dan keterlibatan pihak lain.
"Terkait operasi Wanalaga atau pengungkapan pembalakan liar. Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik maupun kepada pengangkut kayu hasil hutan dari pembalakan liar tersebut," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH.
BACA JUGA:Tiba-Tiba Muncul di Sekretariat PWI Kaur, Gusril Pausi Berikan Dukungan Kepada Wartawan
BACA JUGA:Telkom Bintuhan Tak Profesional dan Terkesan Abal-Abal
Terkait kayu Meranti yang ditahan sebanyak 25 kubik yang diduga hasil pembalakan liar dan tanpa dilengkapi surat resmi tersebut.
Pihaknya sudah memanggil pemilik kayu dan masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan dari pihak lainnya.
"Tentunya pemeriksaan kita harus melihat lagi dan mendalami lagi pihak-pihak yang kemungkinan ada juga yang terlibat. tentunya ini masih dalam proses," urainya.