Bantuan Subsidi BBM, Nelayan Harus Terdaftar e-Kusuka

Selasa 25-10-2022,09:47 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

Untuk persyaratanya yakni surat permohonan pembuatan akun Kusuka, fotokopi e-KTP dan KK, serta fotokopi NPWP (jika ada).

Juga melampirkan surat keterangan dari Kades yang menyatakan bahwa bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan. 

Kemudian melampirkan struktur organisasi kelompok, serta melampirkan Surat Keputusan (SK) Kades mengenai Pembentukan dan Penetapan Kelompok Usaha.

"Semua persyaratan pendaftaran Kusaka kemudian dimasukkan ke dalam map. Lalu diserahkan pada DKP Kaur," pungkasnya.

BACA JUGA: Tuntut PT SBS Berikan Hak Korban Ledakan

BACA JUGA: Jembatan Rusak Parah, 2 Desa Terancam Terisolir

Untuk diketahui, Kusuka sendiri merupakan kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan.

Kartu ini merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Yang berhak memiliki kartu ini mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan hingga petambak garam.

Kategori :

Terpopuler