Sehingga dana CSR yang masuk di forum CSR belum maksimal terhitung tahun ini pada 2022 sebesar Rp351 Juta.
BACA JUGA:Apel Kesiagaan Mobil Ambulans, Bupati: Standby di Puskesmas atau Rumah Kapus tapi Mudah Dihubungi
BACA JUGA:Sumpah Pemuda ke-94, Rakor Persiapan Upacara dan Penghargaan Pemuda Pelopor
Dengan telah ditetapkannya 3 persen dana CSR yang harus diberikan perusahaan ke Forum CSR Pemda.
Maka seluruh perusahaan tidak terkecuali harus memberikan dana CSR sesuai ketentuan tersebut.
Apabila perusahaan tidak membayarkan dana CSR tersebut.
Sesuai dengan yang telah ditetapkan bersama pada rapat tersebut.
BACA JUGA:Polemik Kebun Plasma PT DSJ Belum Tuntas, Kelompok Masyarakat Bakal Mengambil Tindakan Ini
BACA JUGA:Toyota Hardtop, SUV Intimidatif dan Tangguh yang dicintai Off-roader dengan Segala Kelemahannya
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan memberikan sanksi kepada perusahaan.
"Bagi yang tidak menyampaikan 3 persen dari laba perusahaannya maka perusahaan itu akan kita berikan sanksi berupa penutupan izin dan lainnya," tegas Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH.
Selain itu perusahaan juga wajib memberikan laporan CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang telah dibahas perusahaan pada Rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kemudian salinannya diberikan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Hardtop Kecelakaan Baru Pulang dari Antar Material Bedah Rumah
BACA JUGA:Breaking News: Mobil Hardtop Terbalik di Tebing, 2 Korban Tewas
Kemudian adanya pengelompokan bidang penanganan yang sudah dimasukkan pada Perbup.