Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Beredar Kabar Pembangunan Tol di Pesbar - Kaur, Cek Fakta ke BPJN Lampung
BACA JUGA:Kalah dari Turki U-19, Timnas Indonesia U-20 Indonesia Dapat Pelajaran Berharga
Pelaku ER terancam tindak pidana dengan hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.