KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur telah menetapkan oknum guru Agama sebagai tersangka pencabulan seorang berinisial PA (33) terhadap seorang siswi.
Penetapan tersangka terhadap oknum guru agama telah dilakukan pada Sabtu 29 Oktober 2022.
Tersangka pencabulan siswi saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur.
Peristiwa pencabulan siswi itu diduga terjadi Senin 10 Oktober 2022 di Sekolah Berasrama di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Polres Kaur Sosialisasikan ETLE ke Sekolah
BACA JUGA:Lantai Jembatan di Bukit Makmur Semakin Rusak
Tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi yang merupakan anak didiknya sendiri.
Oknum guru agama ini diduga sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban inisial Bunga (15) (nama disamarkan) saat pada jam pelajaran.
Tersangka pencabulan siswi dilaporkan korban memegang bagian sensitif korban saat mengajar dikelas.
Korban yang tidak terima melaporkan itu kepada guru lain yang korban percayai.
BACA JUGA:Kejari Kaur: Barang Bukti Bernilai Ekonomis Tidak Dimusnahkan, Apa Saja?
BACA JUGA:Satpam PT CBS Tewas Tabrakan dengan L300 Pengangkut Pasir
Adapun orang tua dari korban yang tidak terima ketika mendapatkan kabar itu langsung melaporkan terduga pelaku ke aparat penegak hukum.
Hingga penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa korban, beberapa saksi dan terlapor.
Sehingga penyidik unit PPA berhasil menemukan bukti cukup untuk menetapkan oknum guru agama sebagai tersangka pencabulan siswi yang masih merupakan anak dibawah umur.