1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;
2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;
3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.
BACA JUGA:Skuad Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar: Belum Final!
BACA JUGA:BLT BBM Tahap 2 Cair November, Ini Link Cek Bansos, dan Daftar Penerima
Sedangkan untuk proses penyaluran tunjangan guru sertifikasi triwulan 4 dan tunjangan lainnya, akan dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:
1. Proses input data atau pembaruan data guru penerima tunjangan
2. Validasi data
3. Penetapan penerima tunjangan
Bagi guru non sertifikasi segera penuhi persyaratan diatas untuk mendapatkan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan yang akan dikirim ke rekening Bank Penerima.*