Disebutkan juga bahwa pendataan non ASN atau honorer merupakan tindak lanjut dari surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Didalam surat itu juga berisi soal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.
Bahwa sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian. Yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.*