KemenKumHam buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, ini Syarat Lulus Seleksi CPNS 2023

Sabtu 12-11-2022,21:29 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

2. Tidak bertato dan bertindik, baik merupakan bekas tato, ataupun bekas tindik. Kecuali kalau adanya sistem adat tertentu, hal itu harus disertakan dengan surat keterangan dari pemangku adat.

3. Usia bagi pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 28 tahun.

4. Status perkawinan tidak menjadi masalah, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.

BACA JUGA:Kades dan Kepsek Kompak Sebut Siswi SMK Bukan Korban Perundungan, Padahal.. 

BACA JUGA:Bukan Fisik, Wanita akan Terlihat cantik dengan 5 Daya Tarik ini

5. Tidak ada batasan Nilai bagi pelamar.

6. Surat lamaran dan pernyataan melamar akan disediakan jika CPNS 2023 telah dibuka.

Dilansir radarkaur.co.id  dari laman sscnbkn.id berikut syarat Pelamar yang bisa dijadikan acuan untuk CPNS 2023.

Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma III / D-III dan SLTA/Sederajat:  

BACA JUGA:Tamsil Guru Non Sertifikasi Cair November ini, Kemdikbud Minta lengkapi Persyaratannya! 

BACA JUGA:8 Jenis Bansos Akan Cair November, Segera Cek Link dan Besaran Uang yang Diterima!

Dokumen persyaratan berisikan :  

a) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran sanggup diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id).  

b) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan sudah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).  

c) Apabila domisili pelamar tidak cocok dengan alamat KTP, yang bersangkutan mesti menghasilkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan sudah bermukim ditempat terse but minimal 1 tahun.  

d) Fotokopi Ijazah / STTB dan Daftar Nilai pada Ijazah / STTB.  

Kategori :

Terpopuler