Untuk itu Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari unsur serikat pekerja telah mengadakan rapat, Rabu 16 November 2022.
BACA JUGA:Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!
Dewan pengupahan mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2023 sebesar Rp2.517.885.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Kantor Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Rapat diikuti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu.
Ketua SPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan dari survei kebutuhan pokok dan keperluan sehari-hari didapat angka ideal untuk UMP Bengkulu 2023.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-54 Provinsi Bengkulu, Gubernur Sambut 43 Dokter Baru, Suntikan Nakes 4 Kabupaten
BACA JUGA:52 Pondok Pesantren di Bengkulu Terima Dana BOS Kemenag, Cek Link Datanya Disini!
"Angka idealnya yakni naik 12,5 persen atau Rp279.761 dari UMP saat ini," terang Aizan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang mengungkapkan bahwa keputusan upah minimun 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengimbangi hal itu perlu adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Keputusan untuk menaikkan UMP dan UMK dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.
BACA JUGA:Tempat wisata di Kaur Terbaru dan Paling Hits, Pantai Laguna Samudera
BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id
Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.