PENGUMUMAN Segini Masa Kerja PPK PPS Pemilu 2024 sesuai diatur PKPU No 8 Tahun 2022

Kamis 17-11-2022,19:20 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Namun apabila dipantau melalui laman/aplikasi SIAKBA hari ini, pendaftar seleksi Anggota Badan Ad Hoc pemilu tahun 2022 belum dibuka.

BACA JUGA:UMP 2023 Terkesan Kurang Adil, Diusul Rp2.517.885, Ternyata Naik Cuma Rp105.906 

BACA JUGA:Silang Pendapat Soal Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023, Layaknya Berapa ya?

Sehingga bagi anda yang berminat untuk mengikuti pendaftaran, harap bersabar sebab dipastikan seleksi akan digelar pada bulan ini

Adapun terkait masa kerja yang akan diemban oleh setiap calon PPK maupun PPS terpilih, bila mengacu terhadap PKPU No 8 Tahun 2022.

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan.

Dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

BACA JUGA:Perjuangkan Gelar Kepahlawanan sang Kakek, Ashanty hadiri Seminar Nasional di IAIN Curup

BACA JUGA:Dalam rangka HUT ke-54 Provinsi Bengkulu, Ashanty dan Anang Sekeluarga Tiba Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sehingga bila terhitung sejak bulan ini, sampai penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 febuari 2024.

Maka masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhitung sejak bulan Desember 2024 akan berlangsung selama 15/16 bulan.

Begitupun dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila pembentukan telah selesai terhitung di bulan Januari 2023.

Adapun apabila prediksi masa kerja tersebut meleset, tidak akan secara jauh dari 15/16 bulan tersebut.

BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini! 

BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Naikkan Harga TBS Kelapa Sawit , Apakah Berlaku Untuk Petani?

Sebab hal ini sudah ditentukan berdasarkan peraturan PKPU terkait masa kerja PPK maupun PPS tidak boleh melebihi 2 bulan, terkecuali diadakan penghitungan ulang.

Kategori :