RADARKAUR.CO.ID - Tepat 28 November 2023, pemerintah pusat akan hapus status tenaga non ASN atau honorer.
Dan hore! Pemerintah berikan kesempatan kepada Tenaga non ASN bisa menjadi CPNS 2023.
Sistem seleksi juga dibuat berbeda dari seleksi CPNS umum.
Namun untuk menjadi CPNS 2023 maka tenaga Non ASN atau honorer wajib memiliki kriteria dan syarat yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Hadir di HUT ke-54 Provinsi Bengkulu, Ashanty-Anang, Ustaz Das'ad Latif hingga Guruh Soekarno
BACA JUGA:Kronologi Ratusan Karyawan Twitter Resign, Ultimatum Elon Musk Berdampak Buruk?
Untuk itu sebelum menggantungkan asa jadi CPNS 2023 maka tenaga non ASN harus penuhi syarat. Apa saja syarat agar tenaga non ASN diangkat menjadi CPNS 2023?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ada berbagai persyaratan bagi tenaga non ASN agar bisa diangkat menjadi CPNS 2023.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 tercantum dalam pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Sebelumnya, pemerintah sudah menargetkan untuk menyelesaikan penghapusan tenaga honorer dan mengangkatnya menjadi PPPK hingga tahun 2023 nanti.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA Harga BBM Resmi Turun di 34 Provinsi per tanggal 18 November 2022
BACA JUGA:DIBUKA Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Cara Daftar, Gaji dan Masa Kerja
Hal itu termuat dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjelaskan:
Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintan No 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Dimana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.