Kaur Terima Manfaat UHC, Gubernur Bengkulu Jamin Pelayanan BPJS Cepat dan Mudah

Minggu 20-11-2022,17:15 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

1. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

2. Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

4. Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

7. Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

9. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

10. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.  

11. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

12. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

13. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

14. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

15. Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

Kategori :

Terpopuler