Terkait dengan kapan penetapan pasti kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 tersebut, Menaker menginformasikan seperti berikut.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi. Tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota.
BACA JUGA:5 Pedangdut Bengkulu, Jebolan Pencarian Bakat Musik Dangdut Tanah Air
BACA JUGA:UJI PUBLIK, Pengumuman Prafinalisasi Tenaga Non ASN 2022 Pemerintah Daerah, Ada Link di Sini!!
“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya.*