BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Ikatan Guru Indonesia atau IGI mengadakan rapat bersama DPR Provinsi Bengkulu. IGI mengusulkan agar Komisi IV DPR Provinsi Bengkulu segera mengadakan pengangkatan formasi PPPK Guru.
Diketahui sebanyak 524 guru berhasil lolos Passing Grade, namun tak kunjung mendapat formasi PPPK. Rapat IGI dan Komisi IV DPR Provinsi Bengkulu berlangsung di ruang rapat komisi Gedung DPRD.
Ketua Komisi DPR Provinsi, yaitu Edwar Samsi bersama wakilnya Septi Yulisna mengikuti rapat yang berlangsung atas desakan IGI, Bengkulu (29/11/22)
“Persoalan utama untuk pengangkatan formasi PPPK Guru adalah masalah anggaran. Karena tidak semuanya ditanggung pusat. Tapi, kita akan usulkan ke pihak pusat sebagai tindak lanjut,” ujar Ketua Komisi IV DPR Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Top 5 SMA/MA Terbaik se-Indonesia versi LTMPT 2022, Sekolah Ini Tertinggi?
Edwar Samsi menyampaikan bahwa permasalahan utama formasi PPPK Guru adalah biaya anggaran untuk memberikan gaji pokok serta tunjangan.
Sebab, untuk gaji Pokok sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk biaya tunjangan, dll masuk kedalam APBD Provinsi Bengkulu.
Jalan keluar permasalahan ini adalah mendesak Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk menyertakan RABD 2023 untuk pengangkatan formasi PPPK guru.
“Kita sudah minta ke Gubernur untuk menyertakan detail rencana APBD 2023 ditulis dalam surat resmi. Sehingga, kami dan pihak terkait mendapat jawaban pasti,” ujar Edwar Samsi.
BACA JUGA:Ini Pesan Khusus Bupati Kaur Dalam Momen Peringatan 5 Hari Besar
BACA JUGA:FINAL! 7 Kategori Non ASN Ditolak jadi PNS atau PPPK, Begini Skema Pengangkatan
Adapun persoalan lainnya, ialah anggaran biaya upah untuk tenaga non ASN. Meskipun sangat rendah, Pemerintah Daerah sudah menaikkan Upah pokok para guru.
Namun, Edwar Samsi berharap kesetaraan antara tenaga honorer bisa direalisasikan. Dimana kedepannya para guru bisa menerima upah kerja yang sesuai dengan UMP Provinsi Bengkulu.
“Selama ini tenaga honorer hanya menerima upah sebesar Rp. 300.000 per bulannya. Namun, karena usaha Gubernur di dinaikkan jadi 1Juta Per bulan. Kedepannya kami minta sesuai dengan UMP Provinsi,” tambahnya.