BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Inisial APN (21) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS harus tidur di hotel perdeo Polres BS.
Pasalnya, akibat ulahnya yang nekat menyimpan satu paket ganja di dalam bekas bungkus coklat.
Ia ditangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres BS. Kini ia harus mendekam disel tahanan Mapolres BS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: 2023, Dikbud Kaur Rehab Pendopo
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Todo Rio, S.Th, M.Th pada Radar Kaur (RKa), Selasa (29/11) membenarkan, bahwasanya telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Hj Awaluddin RT 08 Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. Penangkapan pelaku pada Senin (28/11) malam sekira pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (28/11) pukul 21.00 WIB.
Tim Satreskoba Polres BS mendapatkan informasi bahwasanya ada terduga pelaku TP penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Ratusan Rambu Lalu Lintas Rusak
BACA JUGA: Rapat IGI dan DPR Provinsi Bengkulu, Desak Gubernur Bahas Formasi PPPK
Berbekal dari informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang berada di kawasan Water Park di Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam kertas warna putih dilapisi lagi dengan plastik bening dan di masukkan ke dalam bekas bungkus makanan coklat.
"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres BS untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," demikian Kasat.
Sementara itu, di hari yang sama namun waktu dan tempat yang berbeda.