TPG 23 Guru Terganjal

Jumat 02-12-2022,09:48 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

Ini disebabkan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban dalam waktu mengajar seperti tidak mendapatkan jam mengajar.

BACA JUGA: Jalan Tol untuk Pariwisata Bengkulu, Gubernur Pastikan Tol Beroperasi Desember Ini

BACA JUGA: BSI Mobile! Fitur Top Up Gadai Emas Permudah Transaksi Secara Online!

Maka tidak dibayarkan atau pensiun dan meninggal dunia.

"Kami berharap seluruh guru bersertifikasi untuk dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan mengikuti itu, persyaratan untuk pencairan dana sertifikasi cukup lumayan mudah karena dapat difasilitasi," sampainya.

Kategori :