BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Hotman Paris Hutapea kembali memposting pernyataan di akun instagram miliknya. . Pernyataan itu ia posting Senin malam 5 Desember 2022.
Postingan di akun @hotmanparisofficial itu menyusul pernyataan Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Kapolda Bengkulu menyatakan Polda Bengkulu tidak pernah menolak laporan dari masyarakat.
Atas pernyataan itu Hotman Paris mohon Propam Polda Bengkulu memeriksa oknum aparat polisi yang menolak ART untuk buat laporan.
BACA JUGA:Hotman Paris Senggol Kapolda Bengkulu, Ada Apa?
BACA JUGA:Disenggol Hotman Paris, Kapolda Bengkulu Beri Penjelasan Begini!
Padahal ART disebutnya sudah bawa barang bukti berupa Chat. Seharusnya menurut Hotman laporan harus diterima dan di Lidik dulu.
Apalagi ada janin bayi dalam kandungan di perutnya.
Hotman Paris yang sudah berpraktek selama 37 tahun merasa curiga ada apa dengan kasus ini.
"Mohon Propam Polda Bengkulu agar periksa oknum aparat polisi yg nolak ArT ini buat laporan polisi walau sudah bawa barang bukti chat!! Bukankah harusnya terima dan Lidik dulu?? Selain bukti chat juga janin bayi di kandungan di perutnya!! Hotman sudah 37 tahun praktek hukum dan curiga ada apa," tulis Hotman di awal pernyataan.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sampaikan Maaf, Kerusakan Infrastruktur Jalan Diperbaiki?
Hotman Paris bahkan menyeru Kapolri untuk kasih atensi atas kasus ini. Hotman menyebut memang bukan kasus triliunan tapi menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
"Mau detilnya hubungi pengacara Ranggi S pengacara ART di Bengkulu @rgiesetiyadi (Hotman sudah mendengar apa isi chat tersebut dari ART dan sebagai pengacara yakin cukup dasar untuk memulai penyelidikan, tapi kenapa ditolak untuk membuat laporan polisi?," tanyanya heran.
Hotman yang sudah bertarung dengan berbagai pengacara top dunia tidak akan pernah memposting pengaduan pengais keadilan kalau tidak ada bukti petunjuk atau ada dasar untuk menempuh proses hukum. Terlepas dari apakah akan berhasil atau tidak upaya hukum tersebut.