Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan tersangka ditemukan di lokasi terpisah. Tersangka Bagas berhasil ditemukan di Lahat dan Tersangka MD ditemui dirumahnya.
BACA JUGA:Hotman Paris Senggol Kapolda Bengkulu, Ada Apa?
BACA JUGA:Disenggol Hotman Paris, Kapolda Bengkulu Beri Penjelasan Begini!
Adapun motif pembunuhan dengan menjatuhkan korban dari atas gedung, lantaran Bagas cemburu dan tersinggung terhadap korban. Sebelumnya, korban dan Bagas sudah saling kenal.
Bagas yang berprofesi sebagai mucikari sudah biasa meladeni pesanan Korban. Namun, kali ini korban malah membooking pacarnya Bagas melalui aplikasi kencan.
“Atas peristiwa itu, kedua korban dijatuhi pasal 170 KUHP tentang upaya pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Ngajib.
Data Kepolisian menyatakan bahwa korban tewas setelah terjatuh dari atas lantai hotel berbintang. Korban didorong oleh dua orang laki-laki melalui jendela kamar hotel.**