BACA JUGA:Tarian Dol 2 Bocah TK jadi Pembuka KBN di Provinsi Bengkulu
“Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tenaga kontrak , pegawai tidak tetap, diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” Bunyi pasal 131 ayat 5.
Demikian, semua kategori berhak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah.
Hal ini merangkum ketentuan di dalam RUU ASN yang mempertimbangkan tenaga honorer diangkat tanpa tes.
Secara terpisah, pertimbangan batas usia dalam formasi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang No. 5 Tahun 2014 memberi peluang tenaga honorer yang akan menjadi PNS secara langsung atau tanpa tes.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Dijual Apa Saja? Bagaimana Bahan Bakar Pengganti BBM yang Disebut CNG itu?
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang, Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Solar!
“Tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja dalam waktu lama, kemudian diangkat sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.
Kategori tersebut wajib diangkat sebagai ASN atau PNS dengan pertimbangan batas usia pensiun yang dipertimbangkan sesuai pasal 90,”bunyi pasal 131 ayat 1.
Sehingga, kategori pegawai yang belum diangkat menjadi PNS bisa diikuti tidak berbatas usia atau sebelum masuk usia pensiun.
Kemudian, bagi pegawai atau tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS diminta membuat Surat Pernyataan Tidak Bersedia.
BACA JUGA:Cek Penerima BLT UMKM Cair Desember, Bisa Lewat Handphone: Lengkap Link dan Cara Daftar!
Adapun batas usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), serta sesuai dengan ketentuan per-UU pejabat fungsional.
Para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa tes dalam rentang waktu 6 bulan sampai batas maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.
Pada sisi lain, Seluruh Non ASN berharap diangkat CPNS atau PPPK pada tahun 2023.