2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

Senin 19-12-2022,18:12 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

"Kami memahami banyak sekali kendala-kendala baru, begitu PPPK diputuskan digaji sesuai dengan ASN. ada banyak daerah yang anggaran tidak cukup. Mudah-mudahan ke depan ini segera menemukan solusi," ujarnya.

Menurut Menpan RB dari ketiga skenqrio yang dikaji bersama DPR dapat menjadi solusi bersama dalam menghadapi permasalahan tenaga honorer 2023. 

Tiga skenario yang sudah dikaji itu sebetulnya masih mempertimbangkan dengan seksama terkait karir tenaga honorer.

Apabila penawaran yang diajukan Menpan RB diterima, Pemerintah akan lebih memprioritaskan pada perekrutan tenaga honorer (Guru) dan tenaga kesehatan.  

BACA JUGA:Asyik kencan dengan cewek Michat, Kaget Tiba-Tiba Didatangi Ortu

Sementara tenaga honorer lainnya tetap menjadi salah satu fokus Pemerintah. Hanya saja tahapan dari proses penataan dilakukan sesuai dengan mekanisme kebutuhan.  

Kesimpulan pemerintah masih harus mengambil langkah dan keputusan akhir tentang skenario mana yang akan dipilih.  

Sehingga ketiga skenqrio yang sudah disebutkan dapat menjadi solusi bersama dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer 2023. 

Pada kesempatan itu pula, Menpan RB kembali menegaskan L 7 kategori dan rincian non ASN yang akan dihapus dari aplikasi pendataan BKN:

BACA JUGA:Puteri Indonesia Asal Kaur Hadir di Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina, Sempat Foto dengan Gubernur Bengkulu

Satuan pengamanan sebanyak 73.415

Tenaga kebersihan sebanyak 51.863

Pengemudi sebanyak 5.915

Masa kerja 1 tahun sebanyak  8.159

Usia di bawah 20 tahun sebanyak 189

Usia di atas 56 tahun sebanyak 1.599

Kategori :

Terpopuler