Maka harus didampingi oleh orang dewasa, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang dan tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
BACA JUGA: CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter
Kemudian, pengguna sepeda dan skuter listrik ini juga harus mematuhi tata cara berlalu lintas.
Berkendara secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, membawa sepeda dan skuter listrik dengan penuh konsentrasi.
“Kami himbau kepada para orang tua anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, selalu mengutamakan dan menjaga keselamatan anaknya. Karena penyesalan selalu datang di akhir, membiarkan anak berkendara di jalan raya, sama saja dengan tidak menyanyangi nyawa mereka. Ke depannya apabila masih kami temukan di jalan raya, dan jelas melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya.