Datang ke Lokasi Wisata Wajib Patuhi Prokes

Senin 26-12-2022,12:15 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

NASAL,  RADARKAUR.CO.ID - Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur akhir tahun 2022. Seluruh masyarakat diminta patuhi Prokes dengan menggunakan masker saat berkunjung ke objek wisata yang ada di Kecamatan Maje dan Nasal.

Bagi masyarakat tidak menggunakan masker, dilarang memasuki area objek wisata di dua kecamatan tersebut. Jika wisatawan kedapatan melepaskan masker dalam area wisata akan dikeluarkan secara paksa dari lokasi wisata.

Ini sampaikan Kadis Kesehatan Darmawansyah, S.IP, M.Si melalui Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Nasal Maria BR Sinulingga, S.Kep, Ners, Minggu (25/12).

"Khusus di Kecamatan Nasal kami sudah beritahukan kepada seluruh pengelola objek wisata. Agar melarang wisatawan memasuki area wisata jika tidak menggunakan makser. Bagi wisatawan melepaskan masker dalam area wisata wajib dikeluarkan, ini untuk mencegah kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun," tegas Maria.

BACA JUGA:Balik Dusun IKPK Jabodetabek Sunat Masal

BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

Terpisah, Kadis Kesehatan Darmawansyah, S.IP, M.Si melalui Kapus Linau Arif Purbowo, SKM mengatakan, wisatawan boleh berkunjung ke objek wisata yang ada di Kecamatan Maje. Tapi harus menggunakan masker, bila aturan ini dilanggar.

Jangan salahkan mereka jika dilarang masuk dalam area wisata. Penegasan ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus dan klaster baeu Covid-19 di Kabupaten Kaur.

"Tidak ada alasan bagi masyarakat ingin berkunjung ke wisata di Kecamatan Maje tidak menggunakan masker. Karena ini bentuk antisipasi kami terhadap lonjakan kasus Covid-19," tegas dia.(rjs)

 

Kategori :

Terkait