Lima Perades Durian Seginim Diperiksa, Bakal Ada Tersangka

Senin 26-12-2022,14:26 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) BS terus mengusut dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Durian Seginim Kecamatan Seginim tahun anggaran 2020/2021. Penyidik memastikan selangkah lagi pihaknya akan segera menetapkan tersangka (Tsk) dalam kasus tersebut.

Mengingat, selain saat ini pengusutan perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Lima orang saksi yang merupakan perangkat desa (Perades) sudah dilakukan pemeriksaan.

Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Asido Nainggolan, SH, MH mengatakan, dari lima saksi yang telah diperiksa. Satu diantaranya telah mengaku bahwasanya ada uang yang bersumber dari anggaran desa dipakai dan digunakan untuk keperluan pribadinya.

Ini menjadi salah satu bukti kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kebenarannya dan bukti kuat masih akan terus diusut.

BACA JUGA:Hasil Geribu, Bisa Rehab Masjid SMPN 35 Berasrama

BACA JUGA:2023 Pensiun Dini Massal, RUU ASN Mengatur Lebih Cepat Lima Tahun, Begini Syarat Pengajuannya!

"Benar, ada lima orang saksi sudah kami periksa. Salah satu perangkat desa mengakui bahwa ada sejumlah uang digunakan sebagai keperluan pribadi," ungkapnya.

Kasi menegaskan, untuk kerugian negara Jaksa masih melaukan penghitungan. Untuk sementara besaran dana yang dikelola Pemdes Durian Seginim mencapai Rp 2 miliar (M). Karena setiap tahun besaran DD dan ADD yang diterima desa mencapai Rp 2 M.

Asido memastikan, jika bukti kuat sudah lengkap maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara cukup besar ini.

"Kami masih mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kalau nanti semua bukti sudah lengkap, tentu akan dilakukan penetapan tersangka,” demikian Kasi Pidsus. (roh)

BACA JUGA:Datang ke Lokasi Wisata Wajib Patuhi Prokes

BACA JUGA:Balik Dusun IKPK Jabodetabek Sunat Masal

 

Kategori :