Perbup DD dan ADD, Terganjal

Kamis 29-12-2022,12:25 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 hingga kini belum kunjung tuntas, Rabu (28/12).

Belum selesainya Perbup ini lantaran pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS masih menunggu besaran pagu untuk masing-masing desa terutama untuk jatah DD yang didapat.

Mengingat, hal tersebut masih terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI yang mengatur terkait pagu masing-masing desa.

Kadis PMD BS Herman Sunarya, MH disampaikan Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Mukhlis S.Sos mengungkapkan, bahwasanya pihaknya telah mulai menyusun draf Perbub tentang DD dan ADD.

BACA JUGA:Tahun Baru, RSUD Kaur Tingkatkan Kesiagaan

BACA JUGA:Jelang 2023, Harga Sembako Naik

BACA JUGA:Modus Lelang, Nyaris Tertipu Jutaan Rupiah

Namun demikian, untuk penuntasan dan pengesahan Perbup tersebut saat ini masih terganjal dengn PMK yang belum kunjung keluar.

Yang jelas, jika PMK sudah mereka terima, maka dipastikan Perbub akan langsung disahkan.

“Benar, untuk rancangan draf Perbup-nya sudah mulai disusun, tetapi belum difinalkan dengan Bagian Hukum Setkab BS. Hal ini karena masih terganjal PKM terkait besaran pagu untuk masing-masing desa penerima DD,” tuturnya.

Mukhlis menambahkan, agar tidak ada keterlambatan waktu realisasi anggaran APBDes tahun ini.

BACA JUGA:Korban Kekerasan Butuh Visum dan Psikiater Gratis

BACA JUGA:Jalan Menuju SD Rusak, Kepsek Berharap Dibangun

BACA JUGA:UT Telah Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

Maka, pihaknya tetap menargetkan paling lambat Januari 2023 nanti, draf Perbup tersebut sudah ditandatangani Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM.

Kategori :