10 Warga Lansia Tanjung Ganti II Ditetapkan Terima BLT-DD 2023

Rabu 04-01-2023,20:50 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No 201/PMK.07/2022.

Maka penerima program bantuan langsung tunai (BLT) kemiskinan ekstrem yang bersumber dari dana desa 2023 harus memenuhi empat kriteria.

Dijelaskan oleh Kades Tanjung Ganti II Isdi Surianto usai uji data kependudukan calon penerima BLT-DD.

Dia mengatakan bahwa empat kriteria yang harus dipenuhi dalam menentukan penerima bantuan.

BACA JUGA:Remaja di Kaur Bengkulu Terpaksa Operasi Jantung Akibat Snack Kedaluwarsa, Begini Kisahnya!

BACA JUGA:10 Gunung di Bengkulu, Tertinggi Gunung Patah di Kabupaten Kaur, Terakhir Paling Populer!

Yakni  pertama keluarga penerima manfaat (KPM) BLT kemiskinan ekstrem.

“Pendapatan kurang dari Rp 400 ribu/bulan, kedua punya penyakit kronis atau menahun, ketiga lanjut usia (lansia), dan terakhir difabel,” jelas Isdi Surianto kepada radarkaur.co.id Selasa 3 Januari 2023.

Lanjut dia, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibantu pendamping desa.

Kemudian Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan uji data kenpendudukan bagi calon penerima bantuan yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2023.

BACA JUGA:Tertinggi di Bengkulu! Gunung Patah Kebanggaan Masyarakat Kaur, Punya Kawah Biru hingga Danau Tujuh Tumutan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sakit Menahun, Wanita Paruhbaya di Kaur Bengkulu Ditemukan Tergantung

“Setelah di data ada 20 KPM kemungkinan bisa di masukan ke daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun setelah tim turun ke lapangan dan memberika pertanyaan hanya 10 KPM saja yang bisa ditetapkan mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Sambungnya, data awal memang sebanyak 20 KPM.

Kategori :