DPMD Kecolongan, Ada Kades Ganti Perades Tanpa Rekomendasi

Jumat 06-01-2023,12:04 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

"Kami akan menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil Kades Tanjung Negara," sebut Herman.

BACA JUGA:Daerah Istimewa Aceh, Tapi Termiskin di Sumatra, 3 Wilayah Ini Penyumbang Penduduk Miskin Terbanyak!

BACA JUGA:Pasca Musibah Kembang Api Meledak, 4 Saksi Sudah Diperiksa Polres Kaur, Wabup Dibesuk Bupati Kaur!

Kadis menjelaskan, adapun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa wajib mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor: 9 tahun 2019 Tentang Desa.

Didalam Perbup tersebut telah disebutkan, dalam pergantian Perades wajib melalui tahapan seleksi.

Kemudian, dari hasil seleksi itu nantinya Kades juga harus meminta rekomendasi dari kecamatan. Setelah itu calon Perdes baru diusulkan.

"Rekomendasi mutlak, tapi Kades masih punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang berhak jadi perangkatnya," demikian Herman.

Kategori :