Proses pembandingan DNA jenazah AL yang cocok dengan DNA Angela Hindriati (51), harus melalui proses penggalian makam AL (15).
“Pemeriksaan DNA korban mutilasi dengan jenazah anaknya membuahkan hasil. Selama prosesnya, kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara Sutanto kerja sama dengan laboratorium forensik Polri berhasil mengindikasi firmed atas nama Angela Hindriati (51),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ditemui awak media, Jumat (6/1/2023).
Naas, korban mutilasi Bekasi dinyatakan tewas sejak 2021 silam.
BACA JUGA:Pasca Musibah Kembang Api Meledak, 4 Saksi Sudah Diperiksa Polres Kaur, Wabup Dibesuk Bupati Kaur!
Belum diketahui secara pasti motif pembunuhan oleh pelaku mutilasi M Ecky Listhianto (34).
Pelaku mutilasi almarhum Angela sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi di Bekasi.
Pelaku Ecky terancam pidana mati atas dugaan telah melakukan pembunuhan berencana.
Berikut ini 7 fakta terbaru kasus kematian dan mutilasi di Bekasi:
BACA JUGA:6 Wilayah Termiskin di Provinsi Lampung versi Data BPS, Bandar Lampung Nomor Berapa?
BACA JUGA:Simak, Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer versi Analis Ini Boleh jadi Solusi Terbaik!
1. Jasad Angela Disimpan di Kontrakan Selama Lebih dari 1 Tahun
Usai melakukan pembunuhan dan melakukan mutilasi terhadap korban Angela. Pelaku Ecky menyimpan jasadnya di kontrakan lebih dari setahun.
“Selama kurang lebih 13 bulan jasad jenazah didiamkan pelaku di TKP atau kontrakan tersangka. Pelaku sering menginap disini saat pamit keluar rumah,” kata Hengki.
2. Korban Mutilasi di Bekasi dinyatakan Meninggal dunia pada tahun 2021
Pelaku menyimpan jasad jenazah sejak tahun 2021 dan melakukan banyak cara supaya tidak ketahuan.