Untuk zakat dari hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, air sungai, atau mata air, jumlah yang dikeluarkan adalah sebesar 10%.
BACA JUGA:PUPR RI Gelontorkan Rp 60 M Untuk Jalan dan Jembatan BS
BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Klaim Santunan Lakalantas
Sedang Untuk sawah yang irigasinya dilakukan dengan cara penyiraman manual atau menggunakan alat bantu berbiaya tambahan, jumlah zakat yang harus dibayar sebesar 5%.
"Jika hasil pertaniannya berupa sayur, bunga, atau buah-buahan, pemilik harus mengubah nilainya sesuai dengan harga kebutuhan pokok masyarakat setempat," pungkasnya.