Petani Padi Diingat Zakat

Senin 09-01-2023,14:07 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

Untuk zakat dari hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, air sungai, atau mata air, jumlah yang dikeluarkan adalah sebesar 10%.

BACA JUGA:PUPR RI Gelontorkan Rp 60 M Untuk Jalan dan Jembatan BS

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Klaim Santunan Lakalantas

Sedang Untuk sawah yang irigasinya dilakukan dengan cara penyiraman manual atau menggunakan alat bantu berbiaya tambahan, jumlah zakat yang harus dibayar sebesar 5%.

"Jika hasil pertaniannya berupa sayur, bunga, atau buah-buahan, pemilik harus mengubah nilainya sesuai dengan harga kebutuhan pokok masyarakat setempat," pungkasnya.

Kategori :

Terkait

Senin 09-01-2023,14:07 WIB

Petani Padi Diingat Zakat

Terpopuler