JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah terus menggalakan berbagai aturan baru BBM. Terutama terkait pembelian BBM bersubsidi.
Salah satu yang terbaru adalah aturan pembatasan pembelian BBM.
Dimana konsumen hanya diperbolehkan untuk membeli BBM pada satu SPBU saja. Alias tidak bisa berpindah-pindah SPBU.
Hal itu guna mastikan bahwa BBM tersalurkan tepat sasaran. Untuk itu pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemasangan sistem pengawasan di setiap SPBU.
Untuk itu pemerintah melalui pertamina hanya akan melayani pembelian lewat aplikasi Mypertamina.
Guna mewujudkan itu sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Perpres itu merupakan Aturan baru BBM Pertamina.
Dimana pembelian Pertalite dan Solar subsidi wajib pakai Mypertamina.
Aturan baru BBM pembelian pakai Mypertamina dimaksudkan agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Sedangkan masyarakat ekonomi atas diwajibkan untuk membeli BBM Pertamina non subsidi. Atau membeli ke SPBU milik badan usaha swasta yang tidak mendapatkan subsidi.
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
Sementara itu untuk melakukan pendaftaran aplikasi Mypertamina, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.