RUU ASN Disahkan maka Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Kecuali...

Selasa 10-01-2023,00:08 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Dan menjadi prioritas untuk disahkan oleh DPR RI.

RUU ASN sangat diharapkan pengesahannya oleh DPR RI karena selama ini perkembangan ASN dalam hal perekrutan ASN, dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan non ASN. 

Alasan-alasan diatas berdasar pada RUU ASN yang kemudian dicantumkan melalui Pasal 131A ayat (1), berbunyi:

“Tenaga honorer, Pegawai Tetap non ASN, tenaga kontrak; yang bekerja terus-menerus dalam waktu lama di Pemerintahan. Berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014, diprioritaskan (wajib) untuk diangkat PNS tanpa tes dan diangkat secara langsung oleh Pemerintah. Selain itu, turut mempertimbangkan BUP yang diatur dalam pasal 90.”

BACA JUGA:Saatnya Pakai CNG Pengganti Pertalite, Bahan Bakar Murah Berkualitas! Setara Pertamax Turbo 98

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Harga BBM Pertamina subsidi Turun? Penjelasan Pertamina Begini!

Pemerintah secara tegas diminta untuk memperhatikan beberapa kriteria non ASN untuk diangkat secara langsung.

Terutama, bagi tenaga honorer, pegawai tetap non ASN  dan tenaga kontrak yang sudah bekerja dalam waktu lama di Pemerintahan. 

 

Beberapa  kategori diangkat PNS tanpa tes, sebagai berikut:

1. Sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, pada tanggal 31 Desember 2005;

BACA JUGA:2 Alasan PNS Tertarik Pensiun Dini Massal

BACA JUGA:Kades Ngobrol Santai Bersama Kapolres Kaur di Kayangan

2. Hingga kini masih bekerja secara terus-menerus tanpa status ASN;

3. Pertimbangan usia paling rendah 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006

4. Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan

Kategori :

Terpopuler