"Belum lagi ditempat tersebut juga telah dilakukan pembangunan jalan rabat beton oleh desa kami.
Ditambah keterangan dokumen keterangan pertahanan yang mencatatnya masuk dalam wilayah administrasi Desa Sinar Jaya. Kami berkeyakinan itu adalah wilayah kami," tegas Agus Salim yang pernah menjabat sebagai Kades Sinar Jaya Masa Bhakti 2008-2013.
Dia juga mengatakan, berdasarkan keterangan sesepuh Desa Sinar Jaya yang didapatkannya.
Perbatasan kedua desa, sekaligus perbatasan kedua kecamatan bukanlah Air Sungai Luas seperti yang tercatat dalam peta monografi.
Namun berada sebelum daerah Bukit Bunge Tanjung Desa Tuguk.
Lanjutnya, saat ini, masalah sengeketa tapal batas sedang dalam tahap kepengurusan.
Baik oleh Pemerintah Kecamatan Kaur Tengah, juga Pemerintah Desa Sinar Jaya. Pihaknya memberikan tempo waktu satu pekan untuk diselesaikan.
"Jika memang dalam jangka waktu tersebut belum ada kejelasan. Saya bersama warga desa lain akan memasang patok di tempat tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Fakta Menarik BBM Sawit! Cek Kualitas dan Harga B35 yang Berlaku di Indonesia mulai 1 Februari 2023
Terpisah, Kades Sinar Jaya, Rodi Hartono membenarkan, bila saat ini pihaknya sedang melakukan upaya dalam penyelesaian sengketa.
Seperti melakukan musyawarah yang dijembatani Polsek Kaur Tengah Polres Kaur, Senin (9/1). Guna mencari solusi dan titik temu dari permasalahan tersebut.