Alih Fungsikan Lahan Pertanian Bisa Dipidana

Kamis 12-01-2023,15:36 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD BS Susman Hadi menyebutkan, Perda tersebut sangatlah penting.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Desa Datar Lebar Jadi Bank Sampah

BACA JUGA:Ria Ricis Ajak Anaknya Naik Jetski, Baby Moana Dikhawatirkan Terkena Shaken Baby Syndrome

Selama ini alih fungsi lahan pertanian BS terjadi karena banyak faktornya.

Paling menonjol, lantaran jaringan irigasi yang tidak memadai dan sering rusak. Akibatnya lahan pertanian BS terpaksa alih fungsikan pemiliknya.

Namun ia berharap, adanya Perda ini pemerintah dapat memaksimalkan lahan pertanian masyarakat. 

"Saya anak petani dan paham betul soal ini. Pada pemerintah daerah agar lebih perhatian terhadap kebutuhan lahan pertanian, soal Perda kami dukung," demikian Susman.

Kategori :