Bappeda-Litbang BS Laksanakan Forum Kosultasi Publik RPJMD

Kamis 12-01-2023,16:52 WIB
Reporter : Redaksi Harian Rka
Editor : Redaksi Harian Rka

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Dalam rangka merumuskan kebijakan pembangunan Kabupaten BS. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) BS melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD).

Melaksanakan forum konsultasi publik perubahan Rencana pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024, Rabu (11/1). Kegiatan yang digelar di Aula Bappeda-Litbang, dipimipin Wabup BS H Rifa'i Tajuddin, S.Sos.

Dalam sambutannya, Wabup meminta agar seluruh OPD di lingkungan Pemkab BS harus berkomitmen dalam menjalankan perubahan RPJMD tahun 2021-2026.

Supaya yang telah dirancang berjalan sesuai rencana, tanpa ada hambatan. Menurut Wabup, tujuan dilaksanakannya konsultasi publik perubahan RPJMD ini. Tidak lain untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan awal RPJMD.

BACA JUGA:Alih Status Madrasah Swasta di BS Belum Bisa Terealisasi

BACA JUGA:Tes Calon Petugas Haji BS Kurang Diminati

Tentunya, dengan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan.

"Saya minta kepada seluruh Kepala OPD beserta jajarannya dapat selalu berkomitmen dalam menjalankan perubahan RPJMD ini," pesan Wabup.

Rifa'i menambahkan, dasar perubahan RPJMD ini telah ditetapkan Perda Nomor: 08 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten BS Nomor: 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten BS.

Didalamnya terdapat perubahan nama perangkat daerah dan pembahasan bidang sehingga dibutuhkan penyesuaian.

BACA JUGA:Alih Fungsikan Lahan Pertanian Bisa Dipidana

BACA JUGA:Februari, BPK Audit Keuangan BS

"Ada beberapa perubahan dalam susunan perangkat daerah. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian agar bisa berjalan sebagai mana mestinya," tutup Wabup.

Kepala Bappeda-Litbang BS Fikri Al Jauhari, S.STP, MM menerangkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun. Terhitung sejak dilantiknya masa jabatan kepala daerah.

Selain itu, juga merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, stategis, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Bukan hanya itu, juga penjabaran program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif jangka lima tahun.

Kategori :