KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penentuan Kalender 2023 sudah resmi ditetapkan pemerintah melalui SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang penetapan hari libur nasional ditetapkan selama 16 hari dengan cuti bersama selama 8 hari.
Bersamaan dengan itu juga dirilis total peringatan hari besar di Indonesia ada 15 peringatan besar.
Pelaksanaannya dalam kategori hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
BACA JUGA:7 Kode Alamat Proxy WhatsApp dan Cara Setting ke HP, Fitur Baru Kirim Pesan WA Tanpa Akses Internet
Hari besar umat Islam diperingati 5 kali. Peringatan Isra Mi’raj jatuh tanggal 18 Februari (18/2).
Dengan kategori libur Nasional selama satu hari.
Kemudian, hari besar umat Islam yang kedua adalah momentum perayaan hari raya Idul Fitri.
Kategori Libur nasional (Id), dilaksanakan dua hari dari tanggal 22-23 April 2023.
Sementara cuti bersama peringatan hari besar umat Islam dalam perayaan Idul Fitri, dijatuhi selama empat hari. Yakni tanggal 21, 24,25,26 April 2023.
Dengan demikian, peringatan hari besar umat Islam dalam Perayaan Idul Fitri berlangsung selama enam hari. Merupakan hari terpanjang dari 15 peringatan besar tahun 2023.
BACA JUGA:Kenapa Harus Pasang Proxy WhatsApp? Simak Cara Pindah Server Proxy, Bisa Berkirim Tanpa Internet
BACA JUGA:6 Shio Terkaya Tahun 2023: Paling Pintar Cari Uang, Hartanya Ngga Habis 7 Turunan!
Hari besar umat Islam yang ketiga di tahun 2023 ialah hari raya Idul Adha. Peringatan hari raya Qurban ini terjadi tanggal 29 Juni 2023 sebagai libur nasional.