Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang 48 berjalan dengan skema normal.
Dengan diputuskannya pemberlakuan kartu Prakerja skema normal.
Artinya penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan mengikuti Program Kartu Prakerja.
BACA JUGA:2023, Beli Pertalite dan Solar Dijatah 20 liter hingga 200 liter perhari, Anda Masuk Kategori Mana?
BACA JUGA:Peruntungan Shio Hari Ini Jum’at 13 Januari 2023: Shio Tikus Perbaiki Hubungan, Shio Kelinci Bahagia
2. Skema Insentif Pelatihan Peserta Kartu Prakerja
Dalam Pelaksanaan kartu Prakerja gelombang 48 ini Pemerintah lebih mengutamakan insentif pelatihan peserta.
Target penerima kartu Prakerja tahun 2023 ini ditargetkan menyentuh angka 1 juta peserta.
Dalam hal ini, Pemerintah lebih prioritas untuk insentif pelatihan daripada anggaran insentif tunai.
Berikut rincian biaya Pelatihan peserta. Diantaranya Rp3,5 juta dianggarkan untuk insentif pelatihan.
Kemudian, satu kali pemberian insentif setelah Pelatihan Rp. 600 ribu.
BACA JUGA:Kenapa Harus Pasang Proxy WhatsApp? Simak Cara Pindah Server Proxy, Bisa Berkirim Tanpa Internet
Terakhir, pemberian insentif Rp100 ribu rupiah untuk dua kali melakukan survei.
Jadi, total biaya yang diterima mencapai Rp4,2 juta rupiah.