KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur rampung menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir sebanyak 83 Persil.
Kades Talang Padang Bunsi Hartono mengatakan hampir 100 persen sertfikat yang sudah dicetak oleh BPN Kaur merupakan sertifikat perkarangan atau perumahan.
“Ia, memang seharusnya seperti itu, tujuan adanya sertifikat diterbitkan oleh BPN untuk mengukuhkan atau menguatkan hak kepemilikan tanah yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” kata Bunsi Hartono.
Lanjutnya, pesan Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH warga yang sudah mendapatkan sertfikat untuk dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, dan bisa menjadi modal ketahanan pangan warga.
BACA JUGA:Pengurus APDESI Kelam Tengah Berganti
BACA JUGA:Jumat Curhat, Polisi Dengar Keluhan Pedagang Ikan
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa nama lainnya yang setingkat dengan itu,” tambah Bunsi Hartono
Lebih Lanjut Bunsi mengatakan, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Tentu saja warga sangat berterima kasih sekali dengan BPN Kaur terutama Pemerintah Kabupaten Kaur sehingga Program PTSL ini bisa membantu warga mendatkan sertfikat atas tanahnya,” tutup Bunsi Hartono.