Alhamdulillah, 75.083 Peserta PPPK Kemenag 2022 Ini Lolos Seleksi Administrasi, Cek Namamu di Link Berikut!

Senin 16-01-2023,07:21 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Sebanyak 75.083 peserta PPPK Kemenag 2022 dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan hasil seleksi adminitrasi itu Senin 16 Januari 2023.

Dalam pengumumannya Sekjen Kemenag Nizar menyampaikan Seleksi administrasi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 itu diikuti oleh 224.518 pelamar.

Dan setelah melalui proses seleksi administrasi, diputuskan 75.083 peserta PPPK Kemenag 2022 yang lolos administrasi.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Revvo 92 Sama, Punya Kadar Oktan RON 92, Bagaimana Kualitasnya? Tes Ini Membuktikannya!

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Revvo 92 Sama, Punya Kadar Oktan RON 92, Bagaimana Kualitasnya? Tes Ini Membuktikannya!

"Proses seleksi administrasi selesai malam ini. Kemudian dilakukan sidang pleno penetapan peserta PPPK Kemenang 2022 yang lolos. Hasidlnya ditetapkan ada 75.083 pelamar yang lolos," terang Nizar di Jakarta, seperti dikutif radarkaur.co.id dari website resmi Kemenag.go.id, Senin 16 Januari 2023.

Lebih jelas Nizar menyampaikan bahwa peserta PPPK Kemenag 2023 yang lolos administrasi merupakan peserta yang yang sesuai dengan persyaratan.

Hal itu sesuai dengan yang sudah diumumkan lewat pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

“Hari ini kita umumkan nama pelamar dan daftar nomor registrasi. Yang diumumkan hanya yang lolos saja, yang tidak tercantum berarti tidak lolos, tambah Nizar.

BACA JUGA:Travellers! 4 Objek Wisata Danau Eksotik di Bengkulu Ini Punya Legenda Cinta Tak Sampai, Apa Saja?

BACA JUGA:Bansos BPNT Truwulan I 2023 Cair Tanggal Berapa? Segini Nominal yang Diterima, Cek link Bansos Kemensos Ini!

Pengumuman dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian jika ada peserta yang akan melakukan sanggahan, juga dapat melakukan di laman itu.

Masa sanggah itu tidak dapat digunakan untuk mengubah kembali dokumen, atau mengunggah dokumen ulang atau tidak utuk menambah informasi.

Masa sanggah juga tidak bisa dignakan untuk memperbaharui dokumen aapapun atau menambah dokumen apapun.

Kategori :