Namun, mereka yang ditunjuk harus memiliki kriteria-kriteria untuk di tempatkan di tempat tugas baru.
BACA JUGA:Raih Medali Kejurnas, Dua Murid SDN 14 dapat Reward
BACA JUGA:Operator Sekolah Minim, Akan Adakan Pelatihan
Terlebih, menurut Sukarni, untuk pengisian jabatan eselon II yang harus melalui proses rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Khusus eselon III dan IV tidak menutup kemungkinan bisa saja dilakukan sepanjang ada printah pimpinan. Jarena ini sifatnya penyesuaian jabatan. Sedangkan, untuk eselon II membutuhkan proses yang cukup panjang," tutup Sekda.