KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Masyarakat di wilayah hukum (Wikum) Polsek Kaur Tengah Polres Kaur.
Ditegaskan tak melakukan aksi penangkapan ikan secara illegal. Seperti menggunakan setrum, ataupun menggunakan potas.
Juga penggunaan pukat harimau. Bila melakukannya, sanksi hukum menanti pelaku.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH mengatakan, larangan penangkapan ikan.
BACA JUGA:Baru Empat OPD Sampaikan RUP
BACA JUGA:Pemegang KIS PBI Bisa Dapat BPNT Sembako, Punya 3 Syarat Ini Langsung Cair Rp600 Ribu
Dengan metode meracun menggunakan Insektisida, potasium, juga tuba. Diatur dalam Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 31 Tahun 2004.
"Pelaku yang meracun dan mensetrum ikan di sungai bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 tahun, dan denda sebesar Rp 1,2 milyar. Karenanya kami tegaskan tak melakukan kedua metode ini dalam penangkapan ikan di sungai," tegas Kapolsek Kaur Tengah, Sabtu (14/1).
Penangkapan ikan dengan kedua metode ini, lanjutnya, berpotensi memusnakan habitat serta beragam spesies ikan juga mencemari lingkungan.
Diharapkannya, masyarakat dapat bersinergi dalam penanganan penangkapan ikan secara ilegal tersebut.
BACA JUGA:Minim Anggaran, Lelang Kursi JPTP Sulit Realisasi
"Belum lagi air ini juga untuk konsumsi. Sekali lagi kami tegaskan tak melakukan penangkapan ikan di sungai dengan cara meracaun. Mari kita jaga dan lestarikan habitat kehidupan di sungai," ajak Kapolsek.