Untuk itu Menteri PANRB harus bersama pemerintah melakukan pembahasan bagaimana mekanisme dan strategi pengangkatan PNS.
Sehingga penerimaan dapat bejalan lancar dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi guna mencari keuntungan atau melakukan kecurangan.
BACA JUGA:Hore! RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dengan Dua Syarat
BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 9 hari lagi, 3 Jenis BBM Dilarang mulai 1 Januari 2023
Azwar Anas mengungkapkan bahwa Tenaga honorer diangkat PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS.
Dengan kata lain, pihaknya mengungkapkan bahwa RUU ASN tersebut kurang mengatur strategi pengangkatan PNS.
“Engga mungkin otomatis diangkat PNS tanpa tes. Tetap harus mengikuti seleksi CPNS,” ujar Abdullah Azwar Anas di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mempertimbangkan RUU ASN menjadi Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Ada banyak pertimbangan yang harus dievaluasi secara matang, sebelum RUU ASN naik ke Sidang Paripurna DPR RI pada tahun 2023 mendatang.
Nasib tenaga honorer diperjelas dalam wacana RUU agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Dihapus 1 Januari 2023, Aturan Baru BBM Senggol Pertalite, Pertamax dan Solar?
Wacana tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes menetapkan enam formasi khusus dalam penetapan RUU ASN ini.
Sebagaimana isinya telah mempertimbangkan Tenaga Honorer Lama atau sudah lama bekerja dengan Pemerintahan.
Dua formasi khusus menjadi prioritas adalah guru honorer dan tenaga kesehatan.
Menurut Pasal 131A atau pasal sisipan baru, dimuat dalam draft RUU perubahan RUU ASN: