Honorer Diangkat jadi PNS Makin Dekat, Pemerintah dan DPR RI Sama-Sama Kantongi Data Valid Tenaga Honorer!

Selasa 17-01-2023,10:21 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.***

 

Sebagaimana disebutkan bahwa RUU tersebut sudah masuk ke dalam prioritas DPR RI dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023. 

Terhitung, sejak 1 Januari 2023 RUU ASN mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer diangkat PNS tanpa tes.

Menurut hasil sidang DPR RI pada 15 Desember 2022, RUU ASN diangkat PNS tanpa tes menjadi prioritas.

Pemerintah sangat dalam mempertimbangkan agar nasib tenaga honorer di tahun 2023 dapat diatur melalui RUU ASN yang sudah masuk Proglenas 2023. 

BACA JUGA:Tolak Pembangunan Masjid, Warga Korea Selatan Lempar Kepala Babi, Aksi Protes Islamofobia!

BACA JUGA:Pekan Gurita Laguna, Bupati Kaur Canangkan Konservasi Gurita bersama Akar Foundation

Sebelumnya, tahun 2022 RUU ASN yang mengatur tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes sudah dibahas dalam rapat antara DPR RI dan Kemenpan RB.

Kemudian DPR RI memutuskan RUU ASN masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 agar segeda masuk sidang Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 menjadi Dasar Hukum. 

Dari website resmi DPR RI, RUU ASN yang mengatur agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes bagi tenaga honorer dan Pegawai Kontrak dibahas kali pertama pada 17 Desember 2022.

Dalam rapat diketahui seluruh elemen terkait sudah menyelesaikan isi rancangan RUU ASN.

Kategori :