• Akun yang sudah ter-verifikasi sudah terdaftar sebagai peserta Prakerja.
BACA JUGA:Pusing Mengatur Keuangan Saat di Perantauan? Berikut Tips Hemat Ala Anak Kost
Selain melakukan pendaftaran, ada beberapa poin yang menjadi syarat pendaftaran peserta:
• Pendaftar merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia)
• Tidak sedang/dalam menempuh Pendididikan formal
• Pendaftar adalah seorang pencari kerja, pekerja/buruh yang dikena PHK , pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja non penerima upah. Contoh, pelaku mikro usaha kecil
• Maksimal pendaftar hanya 2 NIK dari satu Kartu Keluarga (KK).
• Pendaftar tidak termasuk Pejabat negara, ASN, TNI, Anggota Polri, Pimpinan dan/atau Anggora DPRD, Kepala Desa atau Perangkatnya, seperti Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA:Pekerjaan Sampingan Cocok Bagi Mahasiswa, Bisa jadi Sumber Cuan!
Tahap ketiga melakukan pendaftaran sebagai peserta Prakerja, sebagai berikut:
• Pendaftar harus membuka laman: https://www.prakerja.go.id/. Sebelum melakukan registrasi
• Kedua, melakukan registrasi dengsn mengisi nama lengkap,mengisi email dan kata sandi
• Lalu, klik Daftar
• Tahap Verifikasi akan dikirim melalui email, klik link verifikasi dan akun sudah siap
• Melengkapi data diri dan mengupload Swafoto dan foto KTP
• Terakhir, verifikasi nomor telephone dan tekan menu kirim.