4. Input 8 kode unik yang ada di layar monitor website.
5. Tekan tombol "Cari Data" dan Anda tingga menunggu proses sampai penelusuran nama penerima manfaat ditemukan atau tidak.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Skema Normal Dibuka, Ini 7 Keuntungan Daftar pada Kwartal Pertama!
BACA JUGA:Nih! 5 Keunikan Ice Cream Batok Kelapa di Pantai Linau, Teknik Makannya Harus Begini
Penerima manfaat bansos tahun kemarin mesti legowo jika tahun 2023 ini tidak lagi mendapatkan bansos.
Karena ada beberapa kriteria baru yang ditetepkan oleh Kemensos RI.
Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang selektif dalam menentukan penerima manfaat PKH yang lebih layak dengan berbagai pertimbangan.
Ternyata, alasan penerima tidak lagi memperoleh Bantuan PKH Rp600 ribu karena berbagai pertimbangan.
Diantaranya kriteria penerima, Data KK dan keselarasan Data DTKS (Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hal ini menjawab pertanyaan kenapa penerima tidak lagi masuk daftar penerima manfaat Bansos PKH.
Syarat penting penerima dinyatakan layak memperolah Bantuan Sosial dari Pemerintah harus terdaftar resmi di DTKS.
Sementara untuk memastikan kejelasan status penerima harus disesuaikan dengan data Kartu Keluarga (KK).
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial di setiap kabupaten/kota ketat melakukan seleksi pendataan KK.
Hanya KK memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penerima Bansos.