KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Butuh surat izin keramaian, karena ingin menggelar sebuah acara.
Masyarakat di wilayah hukum (Wikum) Polsek Kaur Tengah Polres Kaur, kini cukup menghubungi anggota Bhabinkamtibmas pembina desanya.
Selanjutnya tinggal menunggu surat izin, diantar langsung pada pemohon.
Selain itu, Dalam kegiatan Jumat Curhat yang rutin digelar setiap pekannya.
BACA JUGA:Babinsa Untuk Masyarakat, Siap Sedia Beri Bantuan
BACA JUGA:Tsk Ganja Bukan Honorer SMAN 10 Pentagon
Masyarakat binaan Polsek Kaur Tengah, juga dapat menyampaikan langsung keluhan. Ataupun saran juga informasi pada "Pak Polisi".
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, MH, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Kosseri, SH mengatakan, kedua progam ini merupakan langkah pihak kepolisian, dalam memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat binaan.
"Kami hadir langsung ditengah tengah masyarakat. Baik dalam kepengurusan surat tertentu.
Juga mendengarkan keluhan, informasi, kritik, dan saran. Kami lakukan agar pelayanan pada masyarakat semakin prima," ujar Kosseri, Jumat (27/1).
BACA JUGA:Keren! 5 Finalis Puteri Indonesia 2022 Perwakilan Sumbagsel Cantik-Berprestasi, Kaur Ada?
Tak hanya layanan kepengurusan surat izin keramaian, ataupun surat kehilangan. Bagi warga binaan yang membutuhkan.
Melalaui anggota Bhabinkamtibmas pihaknya siap sedia memberikan pelayanan lainnya. Sebut saja konsultasi hukum.
Caranya, dengan menghubungi anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut.