KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Di beberapa kecamatan di Kabupaten Kaur. Pembentukan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) diisukan mengalami kisruh.
Terjadi silang pendapat antara Kades dengan PPS, dalam menentukan tiga orang yang duduk sebagai Bendahara dan staf.
Dari Pantauan Radar Kaur di Desa Ulak Bandung dan Desa Ulak Lebar di Kecamatan Muara Sahung.
Lalu Desa Kepahyang dan Desa Pulau Panggung di Kecamatan Luas. Pembentukan sekretariat diklaim tak mengalami silang pendapat.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan, Remaja Nongkrong Dibubarkan
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Kaur Bengkulu Stabil, Hasil Panen 'Ngetrek'
Kades Ulak Bandung, Didi Hirawansah mengatakan, tak terjadi silang pendapat antara Pemerintah Desa dengan PPS, terkait penentuan anggota sekretariat.
Prosesnya saatnya ini dalam tahap kepengurusan oleh PPS. Agar dikeluarkannya rekomendasi KPUD Kaur.
Guna pembuatan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh kepala desa.
"Untuk sejauh ini tak ada terjadi hal seperti itu, khususnya di desa kami. Rekan PPS telah melakukan koordinasi pada kami. Selain itu, kami siap memberikan dukungan seperti membantu sarana.
BACA JUGA:Sebelum Konsumsi Pisang Setiap Hari, Dampak Berikut Perlu diketahui Terjadi Pada Tubuhmu
BACA JUGA:SDN 1 Undang Ketua PN Jadi Inspektur Upacara
Karenanya, harapan kami selalu dilakukan koordinasi," sampai Didi, Senin (30/1).
Begitu pula dikatakan Kades Ulak Lebar, Jonsi Herawansyah. Ataupun Kades Pulau Panggung, Mulyadi dan Kades, Kepahyang Aswanto Andiswa.
Ketiga mengeklaim tak terjadi silang pendapat antara kepala desa dengan PPS. Terkait pembentukan sekretariat PPS.
Ketiganya juga mengatakan, proses pengusulan anggota sekretariat. Masih dalam tahap pengusulan, oleh PPS kepada Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK). Selanjutnya diteruskan pada KPUD Kaur agar dikeluarkan rekomendasi.
BACA JUGA:Silaturahmi ke Kantor Bupati, Kapolres-Bupati Kaur Perkuat Kolaborasi
BACA JUGA:Tanggapi Isu Penculikan Anak, Kapolres Kaur Sampaikan 5 Imbauan kepada Masyarakat..