BACA JUGA:Pilih Hewan Favorit dan Temukan Kepribadian Anda Lewat Q&A Psikologi Berikut...
BACA JUGA:6 Kudapan Khas Bengkulu, Cocok untuk Buah Tangan Hingga Camilan di Kala Santai
Seperti diketahui bahwa bahwa PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK Guru adalah tenaga guru bukan ASN yang sudah bertugas di satuan pendidikan dibawah Pemerintah daerah.
Pemerintah pusat telah melakukan berbagai tahapan seleksi untuk mendapatkan PPPK guru sesuaikualitas yang diinginkan. Seleksi ini meliputi pelamar dengan prioritas 1 sampai 3 serta pelamar umum.
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022
PPPK Guru yang diterima nanti akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti diatur dalam Pepres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900