Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Instagram Dirjen GTK Diserbu Netizen: Kasihan loh...

Jumat 03-02-2023,07:49 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Pilih Hewan Favorit dan Temukan Kepribadian Anda Lewat Q&A Psikologi Berikut...

BACA JUGA:6 Kudapan Khas Bengkulu, Cocok untuk Buah Tangan Hingga Camilan di Kala Santai

Seperti diketahui bahwa bahwa PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK Guru adalah tenaga guru bukan ASN yang sudah bertugas di satuan pendidikan dibawah Pemerintah daerah.

Pemerintah pusat telah melakukan berbagai tahapan seleksi untuk mendapatkan PPPK guru sesuaikualitas yang diinginkan. Seleksi ini meliputi pelamar dengan prioritas 1 sampai 3 serta pelamar umum.

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

PPPK Guru yang diterima nanti akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti diatur dalam Pepres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Kategori :